
KEPUTUSAN
KWARTIR RANTING
GERAKAN PRAMUKA SINGKUT
NOMOR 01 TAHUN
2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
SANGGA KERJA
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTRA
(MUSPPANITERA)
TINGKAT RANTING
SINGKUT I TAHUN 2013
KETUA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SINGKUT
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan
wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
berkedudukan sebagai bagian dari Kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega .
b.
Bahwa Masa Bakti Dewan Kerja Ranting Singkut masa bakti
2010 - 2013 telah berakhir, maka dianggap perlu untuk membentuk Sangga Kerja
Musppanitera Tingkat Ranting Singkut I Tahun 2013.
c.
Bahwa untuk memenuhi maksud diatas Sangga Kerja
ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut.
|
Mengingat
|
:
|
1. Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988
Tentang Pola da Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
4. Keputusan Kwartir Nasional No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut tentang Sangga Kerja Musppanitera Tingkat Ranting Singkut I
Tahun 2013.
|
Pertama
|
:
|
Membentuk
Sangga Kerja Musppanitera Tingkat Ranting Singkut I Tahun 2013 sebagaimana tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Sangga Kerja bertugas merencanakan dan
melaksanakan Musppanitera Tingkat Ranting Singkut I Tahun 2013 serta melaporkan hasil
kepada Ketua Kwartir Ranting Singkut.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Singkut
Pada tanggal : April 2013
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut
SAYUTI, S.Pd
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Kakak
Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut
2.
Camat
Singkut selaku Kamabiran
Lampiran :
Surat Keputusan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut
Nomor : 01 Tahun 2013
Tanggal : April
2013
TENTANG
SANGGA
KERJA
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTRA
(MUSPPANITERA)
TINGKAT RANTING
SINGKUT I TAHUN 2013
I. Pelindung : Camat Singkut (Kamabiran)
Penasehat : Ka.
Kwarran Gerakan Pramuka Singkut
Penanggung jawab :
Para Andalan Ranting
Urusan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega
II. Ketua : Ferri
Wakil Ketua : Agus S
Sekretaris : Eni
ernawati
Bendahara : Linda
A
III. Seksi-Seksi :
1. Acara
|
:
|
1. Hermawan
2. Widi handoko
3. Suci
|
2. Perlengkapan
|
:
|
1. Wawan
2. Jerik
3. Anasril
|
3. Konsumsi
|
:
|
1. Nining
2. Madam
3. Okta ria dwiyanti
|
4. Humas, dan Dokumentasi
|
:
|
1. Trianto
2. Yuliati
3. Insiatun
|
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Singkut
SAYUTI, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar